20 Tersangka Penjudi Dibekuk Polisi

Rabu, 31 Maret 2010

CikarangNews6:Sebanyak 20 tersangka penjudi dibekuk Polres Metro Bekasi Kabupaten dalam operasi yang lakukan selama satu pekan terakhir. Kasus perjudian bervariasi, dari judi biliar, togel, sabung ayam, hingga judi koprok.

Salah seorang tersangka kasus togel, JL, mengaku dalam melakukan judi togel, ia memiliki jaringan sendiri dengan menggunakan telefon selular. "Kami memiliki sedikitnya 100 anggota yang semua transaksi dilakukan menggunakan handphone. Misalnya, ada salah seorang yang menang juga diberitahu melalui sms dan uang ditransfer," katanya saat ditanyai di Polres Metro Bekasi Kabupaten, Selasa (30/3).

Dari operasi yang dilakukan, Polres berhasil menyita Barang Bukti Uang sebanyak Rp 1.774.000, dua ekor ayam, stik biliar dan bolanya, serta 8 unit handphone. "Kami memang melakukan operasi di seluruh Kabupaten Bekasi selama satu pekan terkahir. Dari 20 tersangka tersebut kami tangkap di Tambun, Cikarang, dan Serang Baru," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, Komisaris Polisi NT Nurohmad.

Semua tersangka dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

sumber : pikiran rakyat

0 comments:

Posting Komentar