Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan

Kapolri Beri Penghargaan Bagi Polisi Masyarakat

Minggu, 02 Mei 2010

CikarangNews6 - Polres Bekasi Kabupaten memberikan penghargaan kepada masyarakat yang turut andil dalam Polisi Masyarakat (polmas). Penghargaan diberikan kepada masyarakat yang membantu Polres Bekasi Kabupaten dalam memberikan informasi terkait tindak pidana yang terjadi.

"Reward atas nama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri akan diberikan kepada masyarakat yang membantu kita dalam mengungkap kejahatan," kata Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Herri Wibowo, kepada detikcom, Kamis (29/4/2010).

Herri mengatakan, penghargaan yang diberikan berupa plakat dan bantuan uang pembinaan. Pemberian penghargaan akan diberikan pada tanggal 17 Mei mendatang di Polres Bekasi Kabupaten.

"Kalau untuk polisi kan ada punishment and reward. Begitu juga buat masyarakat, kita berikan reward," imbuhnya.

Menurut Herri, jumlah rasio polisi dengan masyarakat lebih sedikit. Tanpa bantuan masyarakat, sambungnya, pengungkapan kejahatan tidak mungkin berjalan lancar.

"Dengan rasio polisi yang kurang, kita tentunya sangat memerlukan bantuan masyarakat," sambungnya.

Selain itu, reward juga diberikan sebagai bentuk motivasi kemitraan polisi dengan masyarakat untuk menekan angka kejahatan. "Karena masyarakat sendiri yang menjadi korbannya," katanya.

Sebagai contoh kasus, tindak pidana penculikan bayi Fairuz Kamil (1,5) pada Rabu (28/4) di Jalan Kramat, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi. Pelaku penculikan dapat ditangkap kurang dari 24 jam berkat kerjasama masyarakat dengan polisi.

"Kami juga berharap, masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban bersama," tandasnya

Sumber: detik.com
READ MORE - Kapolri Beri Penghargaan Bagi Polisi Masyarakat

Helm SNI: Seperti Apa, sih?

Senin, 05 April 2010

CikarangNews6 - Per 1 April 2010 telah diberlakukan pemakaian helm berstandar SNI bagi pengendara motor. Jika tidak mengenakan helm SNI pengendara akan dikenakan denda Rp 250.000,- Sosialisai terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Diantaranya hari ini (5/4/10) di Radio Dakta.

Dalam talk show Halo Polisi banyak pendengar yang mempertanyakan tentang helm SNI yang dimaksud dalam  UU no 22 ini.

Banyak anggota masyarakat mempertanyakan apakah helm SNI itu merujuk pada merk tertentu. Atau pada ada tidaknya logo SNI pada helm. Pertanyaan ini muncul karena sebenarnya sudah banyak juga pengemudi motor yang memiliki helm mahal tapi tak berlogo SNI.

"Saya baru membeli helm mahal, harganya Rp 200 ribu lebih, masak harus beli lagi gara-gara tidak ada logo SNI-nya.?" tanya pendengar Radio Dakta.

Erna, nara sumber dari kepolisian menegaskan bahwa helm berstandar SNI tidak merujuk pada merek tertentu. Jika menutup satu kepala penuh, ada kaca helm dan dilengkapi dengan tali helm di dagu, maka helm demikian sudah dianggap memenuhi syarat SNI.

Di akhir acara, Erna juga mengingatkan bahwa modifikasi motor banyak yang membahayakan keselamatan pemengemudi. Desain motor dari pabrik telah memenuhi syarat keselamatan. Sehingga modifikasi motor sering justru bisa mengurangi tingkat keselamatan pengemudi. (ca)
READ MORE - Helm SNI: Seperti Apa, sih?