Tampilkan postingan dengan label helm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label helm. Tampilkan semua postingan

Helm SNI: Seperti Apa, sih?

Senin, 05 April 2010

CikarangNews6 - Per 1 April 2010 telah diberlakukan pemakaian helm berstandar SNI bagi pengendara motor. Jika tidak mengenakan helm SNI pengendara akan dikenakan denda Rp 250.000,- Sosialisai terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Diantaranya hari ini (5/4/10) di Radio Dakta.

Dalam talk show Halo Polisi banyak pendengar yang mempertanyakan tentang helm SNI yang dimaksud dalam  UU no 22 ini.

Banyak anggota masyarakat mempertanyakan apakah helm SNI itu merujuk pada merk tertentu. Atau pada ada tidaknya logo SNI pada helm. Pertanyaan ini muncul karena sebenarnya sudah banyak juga pengemudi motor yang memiliki helm mahal tapi tak berlogo SNI.

"Saya baru membeli helm mahal, harganya Rp 200 ribu lebih, masak harus beli lagi gara-gara tidak ada logo SNI-nya.?" tanya pendengar Radio Dakta.

Erna, nara sumber dari kepolisian menegaskan bahwa helm berstandar SNI tidak merujuk pada merek tertentu. Jika menutup satu kepala penuh, ada kaca helm dan dilengkapi dengan tali helm di dagu, maka helm demikian sudah dianggap memenuhi syarat SNI.

Di akhir acara, Erna juga mengingatkan bahwa modifikasi motor banyak yang membahayakan keselamatan pemengemudi. Desain motor dari pabrik telah memenuhi syarat keselamatan. Sehingga modifikasi motor sering justru bisa mengurangi tingkat keselamatan pengemudi. (ca)
READ MORE - Helm SNI: Seperti Apa, sih?