EFISIEN : Baktor disukai warga pedagang karena bisa mengangkut banyak barang, sementara tubuh kendaraan lebih ramping dari mobil. AHMAD KHUMAIDI/RADAR BEKASI
Kepala Dishub Iwan Achmad Septadi mengungkapkan, selayaknya Baktor hanya diperkenankan beroperasi di pemukiman dan dilarang beroperasi di jalan raya. Karena bentuknya, menurut Iwan baktor telah menambah kemacetan. ”Seharusnya kendaraan jenis itu beroperasi hanya di dalam pemukiman,” kata Iwan.
Meski mengakui belum ada landasan hukumnya, namun kata Iwan, penertiban baktor harus segera dilakukan. Pasalnya jenis kendaraan tersebut belum jelas, masuk kategori sepeda motor atau justru mobil.
Iwan mengaku pihaknya perlu berkoordinasi dengan kepolisian untuk menertibkannya. ”Polisi juga sebenarnya bingung, mau ditangkap atau dibiarin saja. Kendaraan itu masuk kategori sepeda motor atau mobil,” kata Iwan.
Sementara dimata pengendara baktor, seperti Wanto yang berprofesi sebagai pedagang mengaku keberatan dengan niatan Dishub. Pasalnya, baktor telah sangat membantu usahanya.
Diungkapnya, untuk satu kali mengangkut barang belanjaan, ia hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 120 ribu. ”Kalau becak gak bisa satu kali, kalau mobil harganya di atas Rp 300 ribu,” tuturnya di Pasar Induk Cibitung. (hum)
http://radar- bekasi.com/ index.php? mib=berita. detail&id=58402
0 comments:
Posting Komentar