CikarangNews6 - Per 1 April 2010 telah diberlakukan pemakaian helm berstandar SNI bagi pengendara motor. Jika tidak mengenakan helm SNI pengendara akan dikenakan denda Rp 250.000,- Sosialisai terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Diantaranya hari ini (5/4/10) di Radio Dakta.
Dalam talk show Halo Polisi banyak pendengar yang mempertanyakan tentang helm SNI yang dimaksud dalam UU no 22 ini.
"Saya baru membeli helm mahal, harganya Rp 200 ribu lebih, masak harus beli lagi gara-gara tidak ada logo SNI-nya.?" tanya pendengar Radio Dakta.
Erna, nara sumber dari kepolisian menegaskan bahwa helm berstandar SNI tidak merujuk pada merek tertentu. Jika menutup satu kepala penuh, ada kaca helm dan dilengkapi dengan tali helm di dagu, maka helm demikian sudah dianggap memenuhi syarat SNI.
Di akhir acara, Erna juga mengingatkan bahwa modifikasi motor banyak yang membahayakan keselamatan pemengemudi. Desain motor dari pabrik telah memenuhi syarat keselamatan. Sehingga modifikasi motor sering justru bisa mengurangi tingkat keselamatan pengemudi. (ca)
7 comments:
Setuju!
Jadi meskipun ada embossed SNI, tapi kalau kaca helmnya sudah hilang, atau tali pengikatnya sudah putus, ya tetap gak memenuhi syarat.
Sepertinya SNI adalah lembaga yg nga beda jauh sama fungsinya dgn BPOM, kalo mau di berdayakan lembaga ini ( SNI ) banyak kok Produk yg perlu di tempelin sticker ini. ( mungkin seperti TV, Audio, Kulkas, Mesin Cuci, AC ).
Daftar Helm SNI Terlengkap
Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga yang mengetahui merek-merek helm yang telah menyandang helm SNI.
Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya:
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC
terima kasih....
sumber : http://www.klikp21.com/otomotifsport/8304-daftar-helm-sni-terlengkap
Terima kasih, Pak Anonim.
Tapi, dari penjelasan nara sumber di radio Dakta, SNI tidak memihak kepada merk tertentu. Jika kriterianya memenuhi syarat SNI, maka jangan takut menggunakan helm anda meski tidak termasuk dalam daftar merk di atas.
Kenapa aturan-aturan baru suka bikin kita bingung ya...doh...
Kalo helm bawaan pabrikan gimana pak..? ada stiker SNInya tapi gak ada kaca helmnya..
*masih bingung.
Ya, mestinya sudah gak memenuhi syarat lagi.
Silakan sharing kalau ada pengalaman lain dari yang disampaikan nara sumber dia atas.
Posting Komentar